Warna.co, Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung telah menyelesaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Hasil pengawasan dan uji petik Coklit daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pantarlih ditemukan sejumlah menemukan sejumlah permasalahan signifikan.
Adapun tindakan Pantarlih yakni, tidak menempelkan stiker pada keluarga yang sudah dicoklit, menempelkan stiker pada keluarga yang belum dicoklit, melimpahkan tugas kepada pihak lain, keterlibatan dalam partai politik, serta kesalahan administrasi dalam penggunaan stiker dan formulir.
“Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya kasus di mana pemilih menolak untuk dicoklit, atau bahkan tidak ditemukan di lapangan,” ungkap Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Sabtu (27/7/2024)
Iskardo menyebut, hasilnya sebanyak 578.371 kepala keluarga telah diawasi secara melekat, sementara 676.110 kepala keluarga dilakukan uji petik. Selain itu, 40.178 kepala keluarga yang berada di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi telah diawasi secara langsung.
“Dalam upaya memperbaiki situasi tersebut, Bawaslu Lampung telah memberikan 526 saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Sebagian besar saran tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK. Namun, masih ada beberapa isu yang menjadi perhatian khusus, seperti potensi kelebihan pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kabupaten, pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dikenali di Kabupaten Tanggamus, serta kelalaian dalam pelaksanaan Coklit di Kabupaten Mesuji.
“Untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang kondusif, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU dalam pemetaan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakteristik wilayah, fokus pada kepatuhan terhadap prosedur dan isu krusial, pemberian saran perbaikan, edukasi dan publikasi terkait kerja pengawasan, serta pendirian posko pengaduan masyarakat,” imbuhnya.
Bawaslu Lampung terus mengintensifkan pelaksanaan patroli kawal hak pilih, untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan proses pemilihan berjalan dengan transparan serta adil.
“Patroli ini menjadi salah satu upaya kami untuk menjaga agar proses pemilihan tetap berlangsung dalam koridor yang benar dan demi memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara benar-benar terlindungi,” ujar Iskardo.
Pengawasan tidak hanya berfokus pada pemantauan pelaksanaan, tetapi juga pada upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.
“Kerawanan pada tahapan Coklit yang menjadi fokus Bawaslu Lampung meliputi prosedur Coklit yang tidak sesuai regulasi dan akurasi data pemilih,” ungkapnya, Sabtu (27/7/2024)
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD), yang secara intensif memantau pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Pengawasan ini mencakup wilayah-wilayah terluar dengan akses sulit, perbatasan, kepulauan, serta kelompok rentan seperti pemilih disabilitas, kelompok agama yang menolak Coklit, dan pemilih yang terkonsentrasi di lokasi-lokasi khusus seperti pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang.
“Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Lampung menerapkan berbagai metode, termasuk pengawasan melekat dari awal hingga akhir masa Coklit, uji petik pada keluarga yang sudah dicoklit, serta pengawasan langsung di wilayah yang rawan pelanggaran,” pungkasnya.***






