Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melangkah maju dengan menerapkan kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban finansial warga melalui pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan bahwa warga yang berada dalam kategori tidak mampu akan terbebas sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Yusnadi Feriyanto, kebijakan tersebut mencakup pengurangan dan pemberian diskon kepada wajib pajak, dengan rentang diskon mulai dari 30 persen hingga 100 persen, atau bahkan pemberian gratis bagi yang tagihannya di bawah Rp150 ribu.
“Atas masukan dari Wali Kota Eva Dwiana, Pemkot masih memberikan diskon sampai 100 persen untuk keluarga yang belum mampu. Yang tagihan PBB-nya di bawah Rp150 ribu kami berikan gratis atau tidak dikenakan biaya,” jelas Yusnadi, Kamis (25/1/2024)
Lebih lanjut, Yusnadi menjelaskan bahwa pemberian potongan juga diberikan kepada wajib pajak dengan nilai PBB dalam rentang Rp300 hingga Rp500 ribu. Sedangkan, bagi wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp151 ribu hingga Rp300 ribu, Pemkot memberikan potongan sebesar 50 persen. Bagi yang tagihannya antara Rp301 ribu sampai Rp500 ribu, potongan sebesar 30 persen akan diberikan,
“Pemkot Bandar Lampung juga memberikan peluang bagi warga yang merasa kewajiban membayar PBB-nya memberatkan dengan memberikan ajuan keberatan,” ungkapnya.
Yusnadi mengungkapkan bahwa syaratnya, seperti contohnya bagi seorang pensiunan PNS, harus disertai SK pensiun, dan bagi pengusaha yang mengajukan keberatan harus dilengkapi dengan neraca keuangan yang menyatakan usahanya mengalami kegagalan. Bapenda juga telah menyiapkan perangkat bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan terhadap PBB-nya.
“Formulirnya kami siapkan, kenapa harus lengkap data-data masyarakat yang akan mengajukan keberatan PBB itu? Karena kami (Bapenda) saat diperiksa BPK ada alasan yang jelas saat kami memberikan pengurangan itu,” tambahnya.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Yusnadi juga mengajak masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu, dengan alasan bahwa dana-dana yang terkumpul dari pajak tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandarlampung secara keseluruhan.***






