Warna.co, Bandar Lampung – Pada tahun 2023, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mencatat pencapaian yang menggembirakan dengan menerbitkan sebanyak 1.200 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Disperkim, Yusnadi Ferianto, menyatakan bahwa meskipun ada sebanyak 1.500 pemohon yang mengajukan izin PBG, hanya 1.200 yang telah diproses dan diterbitkan. Kendati demikian, hal ini tetap menunjukkan antusiasme tinggi dalam pembangunan di kota ini.
“Yang diterbitkan itu baru 1.200. Sisanya 300 ada yang belum bayar atau terlambat setor, ada yang belum melengkapi dokumen,” kata Yusnadi, Selasa (9/1/2024).
PBG menjadi regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kejelasan dalam proses perizinan bangunan.
”Bahwa mayoritas PBG diajukan untuk membangun rumah tinggal, ruko, dan kios, dengan yang paling banyak adalah izin mendirikan rumah,” jelas Yusnadi
Terdapat tiga kecamatan yang menjadi pusat aktivitas pengajuan PBG terbanyak, yaitu Kecamatan Tanjung Senang, Kemiling, dan Teluk Betung Barat. Hal ini menunjukkan distribusi pembangunan yang cukup merata di berbagai wilayah kota.
”Selain memberikan kemudahan dalam proses perizinan, penerbitan PBG juga berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD),” ujar dia
Yusnadi menyebutkan bahwa pada tahun 2023, pendapatan dari retribusi PBG mencapai Rp11 miliar. Meskipun jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,7 miliar akibat dampak pandemi Covid-19, namun terdapat upaya untuk meningkatkannya lebih lanjut.
”Disperkim menargetkan pendapatan dari retribusi PBG pada tahun 2024 sebesar Rp21 miliar, mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa PBG memberikan keuntungan karena merupakan pembayaran sekali seumur hidup, kecuali ada penambahan atau perubahan bentuk fisik yang memerlukan perhitungan ulang retribusi.
Peningkatan pendapatan dan investasi melalui penerbitan PBG menjadi salah satu indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota Bandar Lampung. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat terus didorong untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan masyarakat dan bisnis lokal.***






