Peningkatan Signifikan Kendaraan yang Uji KIR Usai Digratiskan

Proses uji Kir Dishub Kota Bandar Lampung - warna.co
Proses uji Kir Dishub Kota Bandar Lampung - warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Kendaraan yang menjalani uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandar Lampung mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal ini terjadi sejak tarif uji KIR digratiskan oleh pemerintah daerah setempat. Dampak dari kebijakan tersebut membuat pihak berwenang terpaksa melakukan pembatasan kuota, dengan membatasi jumlah kendaraan yang bisa diuji setiap harinya sebanyak 100 hingga 120 unit.

Bacaan Lainnya

Uji KIR sendiri merupakan proses pemeriksaan atau pengujian kelayakan kendaraan yang digunakan di jalan raya, terutama untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Kepala UPT KIR Dishub kota Bandar Lampung, Andy Koenang, menyatakan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terjadi peningkatan yang cukup mencolok dalam jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR.

”Saat ini perlunya penerapan kuota untuk menghindari penumpukan kendaraan di lokasi uji. Karena biasanya setengah dua itu sudah penuh kuotanya. Sehingga kalau kita paksakan melakukan pelayanan, kasihan petugas kita,” kata Andy Koenang.

Pembatasan kuota perhari menjadi langkah yang diambil untuk menjaga kualitas pelayanan dan mencegah penumpukan kendaraan yang akan menjalani uji KIR.

”Dengan adanya pembatasan ini, pihak berwenang dapat memastikan bahwa proses uji dilakukan dengan efisien dan tidak mengganggu kenyamanan serta keamanan para pengguna jalan,” jelas dia.

Selain itu, Andy Koenang juga menjelaskan bahwa lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR ini mencapai hampir 50 persen lebih dibandingkan dengan hari-hari biasanya. Hal ini menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan penggratiskan tarif uji KIR yang diterapkan.

“Kuota perhari 100-120 kendaraan. Selain itu, kita lihat juga dengan cuaca, apakah hujan atau bagaimana,” terangnya.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan penumpang yang dinyatakan layak akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah melewati proses uji kelayakan. Hal ini bertujuan agar penumpang dapat merasa lebih aman dan yakin saat menggunakan kendaraan tersebut dalam perjalanan mereka.

“Pemberian stiker ini artinya kendaraan penumpang layak jalan dan telah melewati proses uji KIR. Jadi penumpang juga tidak was-was aman,” jelas Andy Koenang.

Dengan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR di Bandar Lampung, pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperhatikan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta regulasi terkait uji KIR guna menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *