Bunda Eva : ASN Tidak Boleh Pakai Randis Untuk Mudik

Foto Bunda Eva Dwiana usai konferensi pers di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung pada, Senin (1/4/2024)- warna.co
Foto Bunda Eva Dwiana usai konferensi pers di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung pada, Senin (1/4/2024)- warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Melalui instruksi resmi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memutuskan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot untuk mudik menggunakan kendaraan dinas (Randis).

Keputusan ini diambil Wali Kota Eva Dwiana sebagai bentuk respons terhadap instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan pelarangan ASN menggunakan Randis untuk mudik.

Bacaan Lainnya

“Jadi (ASN) tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena itu sudah ada instruksi KPK. Ya kita laksanakan,” ujar Eva Dwiana dalam konferensi pers di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung pada, Senin (1/4/2024).

Eva Dwiana menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan instruksi KPK tersebut dalam Surat edaran KPK yang mengatur larangan ini diberikan dengan nomor No. Sifat Hal/GTF.00.02/01/03/2024.

”Mudah-mudahan ASN Pemkot Bandar Lampung semua mengikuti aturan itu,” tambahnya.

Selain itu, dalam upaya mengantisipasi lonjakan pemudik saat libur panjang seperti ini, Eva Dwiana juga memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama kepada ASN, untuk berhati-hati.

“Harapan kita hati-hati, rumah titip pada tetangga yang tidak mudik atau pak lurah dan RT,” ungkapnya.

Agar mudik menjadi pengalaman yang aman dan nyaman, Eva Dwiana juga menekankan pentingnya pemudik memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkannya.

“Kita juga minta untuk memastikan aliran listrik atau kompor dan lainnya yang bisa menyebabkan kebakaran. Supaya mudik pun menjadi tenang,” tuturnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *