Pemkot Bandar Lampung Kecewa, Janji Pencairan DBH Tidak Terealisasi

Foto wali Kota Bandar Lampung Eva dwiana saat di wawancarai di DPRD Kota Bandar lampung - warna.co
Foto wali Kota Bandar Lampung Eva dwiana saat di wawancarai di DPRD Kota Bandar lampung - warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sedang menghadapi kekecewaan atas pencairan dana bagi hasil (DBH) yang ternyata tidak sesuai janji Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada awalnya, Pemerintah Provinsi Lampung berjanji untuk mencairkan DBH sebesar 50 persen dari total Rp100 miliar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, kenyataannya yang terjadi hanyalah pencairan sebesar Rp12 miliar.

Bacaan Lainnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan kekecewaannya terhadap janji yang tidak ditepati tersebut. Menurutnya, janji tersebut disampaikan saat rapat dengan kepala daerah 15 kabupaten kota beberapa waktu lalu.

“Dimana dalam 50 persen itu akan dibagi jadi dua kali yaitu 30 dan 20 persen pencairannya. Tapi ternyata tidak sesuai apa yang dijanjikan,” ujar Eva, Senin (1/4/2024).

Eva Dwiana menyampaikan bahwa DBH Pemkot lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

“Coba tanya kepala daerah lainnya, walikota dan kabupetan lainnya. Karena kita Bandar Lampung paling tinggi nilai DBH nya dari pada daerah lainnya,” ungkapnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan, juga menegaskan bahwa DBH yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi baru mencapai Rp12 miliar.

Sementara informasi dari Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajrin, menyatakan bahwa total DBH yang dicairkan mencapai Rp80 miliar.

”Kita menerima Rp7 miliar dari pajak rokok yang dikirimkan oleh pusat untuk seluruh kabupaten kota di Lampung,” ungakap Ramdhan.

Meskipun Pemerintah Provinsi Lampung memberikan saran agar pemerintah kota tidak mengandalkan DBH, Eva Dwiana menegaskan bahwa DBH merupakan hak yang harus segera disalurkan kepada kabupaten dan kota.

“Tapi, DBH inikan merupakan hak kabuetn kota yang harus segera disalurkan,” pungkasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *