Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan penagihan secara door to door terhadap wajib pajak. Usai ditetapkannya target yang ambisius untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024, dengan angka yang mencapai Rp95 miliar.
Keputusan strategi door to door ini diumumkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB-P2 di Aula Semergou pada Kamis (4/4/2024).
Menurut Eva Dwiana, target sebesar Rp95 miliar ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh pihak terkait untuk merealisasikannya. Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan strategi penagihan door to door oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
”Salah satu strategi adalah melakukan penagihan secara door to door oleh petugas terkait,” ujar Eva Dwiana.
Penagihan door to door dilakukan, ujar Eva Dwiana, terutama menjelang jatuh tempo pembayaran yang terutang sebesar Rp14 miliar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan informasi secara langsung mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Artinya bahwa surat pemberitahuan pajak terutang yang berfungsi untuk memberitahukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dilakukan secara door to door,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan partisipasi wajib pajak, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan pajak. Wajib pajak yang memiliki tagihan pajak terhutang antara Rp150.000 hingga Rp300.000 akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.
”Sementara bagi yang memiliki tagihan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 akan mendapatkan pengurangan sebesar 30 persen, dari denda pajak bumi dan bangunan tahun 2020 hingga 2024,” ungkap Eva Dwiana.***






