Warna.co, Bandar Lampung – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah memutuskan untuk membatalkan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Keputusan pembatalan pemecatan Sahriwasah ini menimbulkan berbagai reaksi kontroversi. Dimana Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah mencabut status PNS Sahriwansah akibat keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi, terkait retribusi sampah di DLH pada periode 2019-2021. Namun, proses hukum Sahriwansah masih berlangsung di Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Herliwati, menanggapi keputusan BPASN dengan sederhana. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pembatalan pemecatan tersebut dan mengakui bahwa hal tersebut adalah hak Sahriwansah.
Herliwati menjelaskan bahwa surat pemberhentian sebelumnya dikeluarkan karena tidak adanya komunikasi dari pihak Sahriwansah selama periode tertentu, yang dianggap sebagai alasan administratif untuk tindakan tersebut.
“Tidak apa dibatalkan, kita tidak ada masalah dan kita akan lihat nanti, dan itu memang hak dia (Sahriwansah),” ujarnya Herliwati, Selasa (2/4/2024).
Namun, dia juga menyoroti bahwa Sahriwansah sebelumnya ditahan dan terbukti bersalah dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan pemberhentian sementara sebagai PNS.
“Jadi ada setengah bulanan jedanya tidak ada komunikasi. Sementara kita punya tupoksi melakukan penerbitan surat pemberhentian itu supaya tidak disalahkan.,” Jelas Herli.
Setelah Sahriwansah mengajukan banding administratif, BPASN memutuskan untuk membatalkan pemberhentian permanen, sehingga statusnya kembali menjadi pemberhentian sementara dengan pembayaran gaji sebesar 50 persen.
“Usai banding Wali Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan atas surat Badan Pertimbangan ASN, perihal Permohonan tanggapan dan bahan atas banding administrative yang diajukan oleh saudara Sahriwansah. Jadi terkait gajinya hanya dibayar 50 persen saja,” ucap dia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi, menekankan bahwa pemberhentian sebelumnya dilakukan tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menganggap surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung terlalu prematur dan tergesa-gesa.
“Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Walikota Bandar Lampung. Padahal perkara tersebut belum incrah karena sedang melakukan upaya hukum atas perkara tersebut,” jelas Ghoniyu, beberapa waktu lalu.
Namun, dengan keputusan BPASN, status Sahriwansah dikembalikan, mengingat proses hukum yang masih berlangsung. Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggapi dengan bijaksana atas keputusan tersebut, meskipun tentunya hal ini memicu polemik di masyarakat terkait hukum dan etika penegakan hukum.
Kisah Sahriwansah mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana proses hukum sering kali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang beragam. Polemik ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan prosedur yang sesuai.***






