Eva Dwiana Salurkan Sertifikat Tanah Gratis pada Warga Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan sertifikat tanah gratis pada warganya || Foto warna.co
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan sertifikat tanah gratis pada warganya || Foto warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, membagikan 18 sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada warga kurang mampu, Jumat (2/2/2024). Penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan nama program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yang bertujuan untuk mendukung legalisasi administrasi pertanahan, mulai dari proses ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat. Dimana sebanyak 18 sertifikat tanah tersebut, diberikan secara gratis kepada warga yang telah terdaftar dalam program Prona.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut merupakan hasil dari 25 sertifikasi yang diajukan, dengan tujuh di antaranya tidak memenuhi syarat.

“Kami memberikan 18 sertifikat terbit dari 25 sertifikasi yang diajukan oleh kita, sisanya karena tidak sesuai,” ujar Eva Dwiana.

Menurut Eva, proses pengajuan sertifikasi ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan mengalami keterlambatan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menambahkan bahwa rencananya Pemkot akan terus mengajukan sertifikasi tanah kepada warga kurang mampu, dengan target sekitar 50 hingga 100 warga masyarakat kota Bandar Lampung.

“Harapan kita, dengan memiliki sertifikat, masyarakat yang mengalami kendala biaya akan mendapatkan bantuan dari Pemkot untuk masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.

Eva menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah secara gratis harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki tanah sendiri dan tidak dalam kontrak dengan luas maksimal 300 meter persegi.

Pada kesempatan tersebut, Eva juga mengajak seluruh aparatur desa untuk aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai program Prona milik Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.

”Mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalisasi administrasi pertanahan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *