Tak Ada Anak Tertinggal, Pemkot Pastikan Seluruh Siswa yang Belum Lolos SPMB Tetap Bersekolah

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

 

Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan meski belum lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh calon peserta didik yang belum tertampung akan tetap difasilitasi untuk bersekolah di SMP Negeri yang masih memiliki kuota dan lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebagai bentuk jaminan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan persoalan keterbatasan daya tampung menjadi alasan seorang anak putus sekolah.

“Jangan khawatir. Semua anak harus sekolah. Terutama anak dari keluarga yang tidak mampu dan belum diterima di sekolah tujuan, Pemerintah Kota mencarikan solusi agar tetap bisa bersekolah di SMP Negeri yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujar Eva Dwiana.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan mekanisme penempatan siswa ke sekolah negeri yang masih memiliki kapasitas. Langkah ini dilakukan berdasarkan pemetaan daya tampung setiap sekolah sehingga proses penyaluran dapat berlangsung efektif sesuai kondisi di lapangan.

Selain itu, Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama seluruh camat untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah. Pendataan ini diharapkan mempercepat proses penempatan sekaligus memastikan pelaksanaannya berlangsung secara transparan dan mengutamakan kedekatan domisili.

Eva Dwiana menegaskan bahwa setiap anak harus tetap memiliki kesempatan belajar, meskipun belum berhasil diterima di sekolah pilihannya pada tahap awal seleksi.

“Tidak boleh ada siswa yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung di sekolah pilihannya,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat. Dengan begitu, setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak di sekolah negeri.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *