Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2026/2027. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Calon peserta didik dan orang tua diminta untuk memahami seluruh persyaratan yang berlaku sebelum mengikuti proses pendaftaran. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat proses seleksi berlangsung.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan SPMB SMP Negeri dibagi menjadi dua tahap. Pendaftaran gelombang pertama untuk jalur afirmasi dan prestasi dijadwalkan mulai 22 Juni 2026. Sementara jalur domisili dan mutasi akan dibuka pada 1 Juli 2026.
Persyaratan Umum
Setiap calon murid yang akan mendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Di antaranya telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat, berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain itu, peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli. Bagi calon murid yang berasal dari luar rayon Kota Bandar Lampung, diwajibkan menyertakan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal dan surat persetujuan penerimaan dari sekolah tujuan.
Jalur Afirmasi untuk Keluarga Kurang Mampu dan Disabilitas
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Peserta harus memiliki bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Khusus penyandang disabilitas, wajib melampirkan kartu disabilitas atau surat keterangan dokter.
Pendaftar jalur afirmasi juga harus berdomisili di Kota Bandar Lampung, melampirkan KK dan KTP orang tua, serta membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan menerima pembatalan kelulusan apabila data yang disampaikan tidak sesuai.
Pada jalur ini, peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal. Seluruh dokumen persyaratan harus diserahkan dalam dua rangkap kepada panitia sekolah tujuan.
Jalur Prestasi Berdasarkan Akademik dan Nonakademik
Bagi calon murid yang memiliki prestasi, baik akademik maupun nonakademik, dapat mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.
Untuk prestasi akademik, penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta hasil tes tertulis. Komposisi penilaiannya terdiri atas 35 persen nilai TKA, 30 persen nilai rapor, dan 35 persen nilai tes tertulis.
Sementara itu, prestasi nonakademik dapat berasal dari bidang olahraga, seni, budaya, bahasa, maupun bidang lainnya yang diakui. Sertifikat atau piagam yang digunakan sebagai syarat harus telah dilegalisasi dan dilengkapi surat keterangan dari kepala sekolah.
Prestasi yang diakui merupakan capaian dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Adapun peserta yang memiliki hafalan Al-Qur’an dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah sebagai dokumen pendukung.
Jalur Mutasi bagi Anak Pindah Tugas dan Anak Guru
SPMB juga menyediakan jalur mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru.
Peserta wajib melampirkan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja. Surat tersebut harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain itu, peserta juga harus menyertakan surat keterangan pindah domisili yang sah. Khusus anak guru, diwajibkan melampirkan surat keputusan penugasan orang tua sebagai tenaga pendidik.
Seleksi pada jalur mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal calon murid dan sekolah tujuan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa apabila kuota jalur mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur penerimaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai jadwal, kuota, persyaratan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi SPMB Kota Bandar Lampung.***







