Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menunjukkan perhatian terhadap tempat-tempat ibadah.
Tahun ini, pemkot menyalurkan insentif sebesar Rp500 ribu kepada 581 pengurus musala yang tersebar di berbagai wilayah Kota Tapis Berseri.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran para pengurus dalam menjaga, merawat, dan memakmurkan musala di lingkungan masing-masing.
“Alhamdulillah, hari ini pemerintah kota membagi insentif untuk 581 pengurus musala di Bandar Lampung,” ujar Wali Kota Eva, saat kegiatan penyerahan insentif di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).
Wali kota juga menyampaikan harapan agar musala-musala di Bandar Lampung dapat terus menjadi pusat syiar agama yang aktif dan nyaman bagi masyarakat.
Bahkan, ia mengungkapkan rencana jangka panjang pemerintah untuk memperindah beberapa masjid dengan sentuhan budaya lokal.
“Insyaallah pada 2027 mendatang, kita akan memilih beberapa masjid untuk dihias dengan ornamen Lampung, bisa satu, dua, atau tiga masjid,” tambahnya.
Bantuan Total Rp290,5 Juta: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi, menjelaskan bahwa total dana yang disalurkan mencapai Rp290,5 juta.
Menurutnya, bantuan ini tidak hanya sekadar insentif, tetapi juga dorongan bagi pengurus musala untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan fasilitas ibadah.
“Bantuan ini diberikan agar para pengurus dapat melakukan kegiatan bersih-bersih musala. Pemberian ini dilakukan setahun sekali sebagai bentuk penghargaan pemerintah. Saat ibu wali kota melakukan kunjungan, banyak musala yang kondisinya kurang terawat,” jelas Aklim.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan serupa tidak dapat diberikan setiap tahun secara berurutan.
Meski demikian, pemkot telah menyiapkan rencana penganggaran ulang pada tahun 2027, bersamaan dengan program pemasangan ornamen Lampung di masjid-masjid yang memenuhi kriteria.
Aklim merinci sejumlah syarat bagi masjid yang ingin mendapatkan bantuan ornamen bernuansa budaya Lampung. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
- Lahan masjid harus bersertifikat
- Luas tanah minimal 1.000 meter persegi
- Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Bandar Lampung
“Untuk mendapatkan bantuan ornamen Lampung, ada syaratnya. Pengurus bisa mengajukan langsung ke Dinas Sosial,” ujarnya.***






