Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa, Bukti Sinergi Hukum dan Pemerintah

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam pembukaan Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa -warna.co.jpeg
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam pembukaan Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa -warna.co.jpeg

Warna.co, Bandar Lampung – Dalam menumnuhkan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkolaborasi  dengan aparat penegak hukum lewat penyelenggaraan Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025.

Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk sekaligus memperoleh pendampingan hukum yang mudah diakses, pelaksanakan berlangsung di Gedung Graha Mandala, Bandar Lampung, selama tiga hari, 17–19 Oktober.

Bacaan Lainnya

Acara yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung ini memadukan pameran produk unggulan dengan layanan konsultasi hukum gratis.

Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif Mitra Adhyaksa, yaitu upaya Kejaksaan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih dekat dengan pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil yang menjadi penggerak utama ekonomi lokal.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang hadir membuka acara, menyampaikan apresiasi atas upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pelaku usaha kecil.

“Bunda sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dukungan hukum melalui Kartu Si UMA serta fasilitas pembiayaan tanpa bunga dari pemerintah daerah menjadi dorongan besar bagi UMKM untuk berkembang lebih kuat dan lebih percaya diri,” kata Eva Dwiana.

Ia menegaskan bahwa UMKM merupakan fondasi utama ekonomi kota, sehingga program pendampingan, pelatihan, dan akses modal harus terus diperluas.

“Jika UMKM maju, maka ekonomi daerah juga ikut bergerak.” tegasnya.

 

Pendampingan Hukum untuk UMKM Naik Kelas dan Bantuan untuk Memperkuat Usaha Warga

Kajari Bandar Lampung saat akan memukul gong sebagai simbol dibukanya Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025-warna.co
Kajari Bandar Lampung saat akan memukul gong sebagai simbol dibukanya Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025-warna.co

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menegaskan bahwa penguatan UMKM bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga kepastian hukum yang melindungi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

“Melalui Mitra Adhyaksa, kami memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh. Mulai dari urusan perizinan, sertifikasi halal, perlindungan merek, hingga pemanfaatan teknologi untuk pemasaran. Semua layanan ini diberikan tanpa biaya,” ujarnya.

Sebanyak 17 stan pelayanan publik disiapkan untuk melayani kebutuhan konsultasi masyarakat. Sementara itu, 70 stan UMKM menyajikan beragam produk lokal, seperti makanan olahan, kerajinan tangan, busana, hingga hasil pertanian dan perikanan. Antusiasme masyarakat tampak dari ramainya pengunjung sepanjang kegiatan.

Tak hanya menyediakan pendampingan, Kejari dan Kejati Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung juga menyerahkan berbagai bentuk dukungan nyata. Sebanyak 22 pelaku UMKM memperoleh perlengkapan usaha, termasuk bantuan 18 unit gerobak portabel.

Selain itu, 7 sertifikat halal serta 18 sertifikat merek dagang resmi diberikan kepada para pelaku usaha yang telah menjalani proses pembinaan.

Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa 2025 menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga penegak hukum. Melalui pendekatan yang humanis dan inklusif, kegiatan ini membuktikan bahwa kepastian hukum dapat menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *