DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri

Bandar Lampung (Warna.co) – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri, sebagai langkah nyata mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa masih banyak keluhan orang tua siswa terkait pungutan komite yang dianggap sebagai kewajiban agar anak dapat bersekolah dengan nyaman.

Bacaan Lainnya

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan. Sehingga kita desak Wali Kota segera keluarkan Perwali penghapusan dana komite,” tegas Asroni, Rabu (5/11/2025).

Asroni menegaskan, dasar hukum untuk penghapusan pungutan sudah jelas. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menghapus secara resmi pungutan komite di tingkat SMP Negeri.

 

Bantuan Operasional Sekolah Daerah harus Diperkuat

Selain itu, Asroni mendorong penguatan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar sekolah memiliki dukungan anggaran memadai tanpa membebani orang tua.

“Kalau BOSDA diperkuat, kebutuhan sekolah yang tidak tertutup BOS pusat bisa dipenuhi. Tidak ada alasan lagi menarik uang komite dari orang tua,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan kebijakan serupa melalui Peraturan Gubernur yang menghapus pungutan komite di SMA/SMK, sehingga tidak ada lagi biaya tambahan di sekolah negeri tingkat atas.

 

Setiap anak di Kota Bandar Lampung berhak mendapatkan akses belajar

Komisi IV DPRD, lanjutnya, siap mengawal alokasi BOSDA secara proporsional dalam APBD dan memperketat fungsi pengawasan terhadap sekolah agar tidak ada lagi pungutan terselubung.

“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegas Asroni.

Dorongan ini, kata dia, bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga pengingat moral bagi pemerintah daerah bahwa pintu pendidikan tidak boleh tertutup hanya karena faktor ekonomi.

“Setiap anak di Kota Bandar Lampung berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *