Wali Kota Bandar Lampung Resmi Melepas 1.500 Calon Jamaah Haji

Wali KOta Bandar Lampung Eva Dwiana saat melakukan pelepasan jamaah haji 2025- warna.co
Wali KOta Bandar Lampung Eva Dwiana saat melakukan pelepasan jamaah haji 2025- warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Sebanyak 1.500 calon jamaah haji asal Kota Bandar Lampung secara resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, dalam sebuah acara yang berlangsung di Masjid Al-Furqon , Rabu, 30 April 2025.

Acara pelepasan ini menjadi momen penting yang menandai dimulainya perjalanan ibadah haji bagi para jamaah. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat serta doa agar seluruh jamaah dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan lancar dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat serta memperoleh predikat haji yang mabrur.

Bacaan Lainnya

“Haji merupakan panggilan Ilahi yang wajib dipenuhi. Semoga seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Hj. Eva Dwiana dalam sambutannya.

Lebih lanjut, beliau berpesan kepada para jamaah agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersamaan antarsesama jamaah, serta saling membantu bila ada rekan yang mengalami kesulitan. Selain itu, beliau menekankan pentingnya menaati arahan dan ketentuan dari petugas haji.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah kota telah mengalokasikan dana operasional sebesar Rp1,1 miliar bagi 500 orang calon haji. Setiap jamaah akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu yang akan diserahkan ketika tiba di Arab Saudi.

Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung beserta jajaran, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *