Warna.co, Bandar Lampung – Dalam upaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap bencana, dibutuhkan kolaborasi pentahelix yang melibatkan informasi risiko dan peringatan multiancaman dalam pengambilan keputusan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Lampung Joni, SH, MH, dalam Rapat Koordinasi Triwulan Tingkat Provinsi pada Program Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah I, di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, pada tanggal 10 hingga 11 Januari 2024.
Menurutnya, kolaborasi pentahelix penting dalam pengambilan keputusan agar meningkatkan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang menjadi fokus lokasi pelaksanaan program penanggulangan bencana secara tepat dan cepat.
”Pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak juga ditekankan, terutama dalam mendukung proyek investasi strategis seperti Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP). Proyek ini, khususnya pelaksanaan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Wilayah Lampung, menjadi pusat perhatian dalam memperkuat ketahanan masyarakat,” kata Joni.
Joni menjelaskan, Kolaborasi antara Pemerintah Pusat, BNPB, dan Bank Dunia menjadi poin penting dalam mendukung proyek ini. BPBD Lampung tidak dapat bekerja sendiri dalam upaya penanggulangan bencana daerah. Oleh karena itu, peran aktif organisasi perangkat daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dianggap krusial dalam mencapai keberhasilan.
”Rapat Koordinasi ini menjadi platform penting untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan DESTANA di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Di samping itu, rapat ini diharapkan mampu memberikan pembelajaran yang berharga dari implementasi Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan,” ungkap nya.
Joni juga menyampaikan apresiasi atas kesuksesan kegiatan ini. Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi wadah pembicaraan, tetapi juga menginspirasi dan menciptakan momentum bagi semua yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Provinsi Lampung.
Menyoroti inisiatif pemerintah terkait penanggulangan bencana, Joni menjelaskan bahwa Provinsi Lampung telah secara positif merespons Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007.
”Hal ini tercermin dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024, yang menetapkan Penurunan Indeks Risiko Bencana sebagai indikator kinerja pembangunan daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat ini Asisten 1 Kota Bandar Lampung, Kepala Pelaksana Kota Bandar Lampung, Kepala Pelaksana Kabupaten Lampung Selatan, serta perwakilan dari tujuh organisasi perangkat daerah kota dan kabupaten di Provinsi Lampung. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, bersama Koordinator Gender Destana Wilayah I serta perwakilan PT Miskat Alam di Provinsi Lampung, turut ambil bagian dalam rapat ini. Kehadiran perangkat daerah dari Provinsi serta Kabupaten/Kota juga memperkuat keseriusan dalam upaya penanggulangan bencana.***






