Warna,co, Bandar Lampung – Kasus pengaduan ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung menunjukkan angka yang menurun pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatatkan penurunan signifikan dalam jumlah pengaduan yang masuk, berkat upaya mediasi yang terus dilakukan.
Sekretaris Disnaker Kota Bandar Lampung, Bahril, menyebut pada tahun 2023 terdapat 99 kasus pengaduan yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Disnaker. Namun, 50 kasus lainnya belum dapat diselesaikan, dengan 6 di antaranya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara sisanya melanjutkan pengaduan mereka.
“Pada tahun 2023, meskipun sebagian besar kasus dapat diselesaikan melalui mediasi, masih terdapat sejumlah kasus yang membutuhkan perhatian lebih, dengan beberapa di antaranya berakhir di meja hijau,” jelas Bahril.
Memasuki tahun 2024, tercatat hanya ada 79 kasus pengaduan ketenagakerjaan yang diterima oleh Disnaker. Dari jumlah tersebut, 26 kasus dapat diselesaikan melalui mediasi, sementara 41 kasus lainnya tidak menemui titik terang dan akhirnya dibawa ke pengadilan. Selain itu, terdapat 18 kasus di mana pelapor memilih untuk kembali melaporkan masalah mereka untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan.
Bahril menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan adalah kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Beberapa perusahaan dilaporkan mengalami kebangkrutan sehingga terpaksa melelang aset mereka, yang berdampak pada keterlambatan pembayaran pesangon kepada karyawan.
“Selain itu, beberapa perusahaan juga memberhentikan karyawan dengan alasan produktivitas yang rendah, atau ketidakaktifan dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan perusahaan,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Disnaker Kota Bandar Lampung tetap berfokus pada peran mereka sebagai mediator yang netral dalam setiap sengketa ketenagakerjaan. Disnaker bertugas memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan perusahaan, tanpa memihak kepada salah satu pihak.
“Kami bertindak sebagai fasilitator dalam proses mediasi ini, dengan tujuan mencari solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Keputusan akhir tetap berada di tangan kedua belah pihak,” tegas Bahril.
Saat ini, Disnaker Kota Bandar Lampung telah memiliki empat mediator yang dibagi dalam dua kelompok untuk menangani pengaduan ketenagakerjaan. Dengan jumlah mediator yang terbatas, Disnaker berupaya maksimal agar setiap kasus dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
Bahril menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa meskipun jumlah pengaduan menurun pada tahun 2024, Disnaker akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Penurunan jumlah pengaduan ini menunjukkan bahwa langkah-langkah mediasi yang dilakukan selama ini mulai memberikan dampak positif.
“Kami akan terus berkomitmen untuk membantu pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Bahril.***






