PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 21 Perlintasan Liar, Masyarakat Diimbau Tidak Buka Kembali

Bandar Lampung Warna.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup 21 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya hingga November 2024. Langkah ini dilakukan guna mencegah kecelakaan dan meningkatkan keamanan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau warga untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar baru yang dapat membahayakan keselamatan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama,” ujar Zaki, Senin (2/12).

Menurut data PT KAI, sepanjang Januari–November 2024 terjadi 28 kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, 18 luka berat, dan 2 luka ringan. Selain itu, di jalur kereta api juga terjadi 17 kecelakaan dengan 13 korban meninggal dunia dan 4 luka berat.

Sebanyak 139 dari total 211 perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang tercatat sebagai perlintasan liar. Sisanya, 41 titik dijaga, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun masyarakat swadaya, sementara 31 titik lainnya tidak dijaga. Selain itu, terdapat 17 perlintasan tidak sebidang, terdiri dari 8 flyover dan 9 underpass.

Zaki menjelaskan bahwa sebelum penutupan, PT KAI melakukan sosialisasi kepada warga dan memasang spanduk pemberitahuan. Penutupan ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, yang menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang tanpa izin merupakan kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah.

“Penutupan ini adalah upaya kami untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami terus mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Adapun beberapa titik perlintasan liar yang telah ditutup meliputi KM 27+2/3 Gedungratu–Rejosari, KM 86+0/1 Blambangan Pagar–Kalibalangan, dan KM 33+9/0 Branti–Tegineneng.

PT KAI berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan tidak membuka perlintasan liar baru. “Keselamatan adalah prioritas utama, dan langkah ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan,” tutup Zaki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *