Warna.co, Bandar Lampung – Dari Januari hingga Mei 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 13.232 nomor induk berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Muhtadi menjelaskan bahwa dari jumlah NIB yang diterbitkan tersebut, terdapat 19.589 jenis kegiatan usaha. Jumlah ini mencerminkan bahwa dalam satu NIB bisa mencakup lebih dari satu jenis usaha.
“Sebanyak 19.589 jenis kegiatan usaha ini terbagi ke dalam 4 kategori risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ungkap Muhtadi, Senin (3/6/2024).
Muhtadi menjelaskan, Usaha ategori risiko rendah mendominasi dengan 15.742 jenis kegiatan usaha. Untuk kategori risiko menengah rendah terdapat 1.353 jenis, kategori risiko menengah tinggi 1.944 jenis, dan kategori risiko tinggi sebanyak 550 jenis usaha.
“Berdasarkan sebaran wilayah di Bandar Lampung. Kecamatan Way Halim mencatat jumlah kegiatan usaha terbanyak dengan 1.403 usaha, diikuti Sukarame dengan 1.387 usaha, Sukabumi memiliki 1.172 kegiatan usaha, Bumi Waras sebanyak 1.159, dan Kemiling mencatat 1.147 kegiatan usaha,” rincinya.
Menurut Muhtadi, penerbitan NIB memberikan beberapa keuntungan bagi pengusaha, termasuk memiliki registrasi usaha yang resmi dan legalitas hukum.
“Selain itu, jika pengusaha ingin mengajukan kredit bank, NIB dapat digunakan sebagai salah satu syarat jaminan karena biasanya pihak bank meminta itu,” tambahnya.***






