Warna.co, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, membentuk panitia pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam rangka mengantisipasi kecurangan. Hal ini merupakan langkah preventif dalam mengawasi proses penerimaan dengan ketat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi mengatakan, Disdikbud akan membuka PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2025/2026. Sehingga dibentuknya panitia ini, salah satu upaya penting yang dilakukan oleh dinas.
“Kami akan membentuk panitia PPDB dan melakukan pengawasan yang ketat selama proses PPDB berlangsung,” ujarnya pada Selasa (4/6/2024).
Mulyadi juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memantau dan mengawasi jalannya PPDB guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Jika ada pengaduan masyarakat mengenai kecurangan PPDB, Disdik akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
Untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Disdikbud Bandar Lampung akan membentuk Tim Penanganan Pengaduan PPDB yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Tim ini juga akan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) di setiap satuan pendidikan. Pengaduan dari masyarakat bisa berupa keluhan, kritik, dan saran mengenai pelaksanaan PPDB,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Tim Penanganan Pengaduan yang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, sistem pendaftaran PPDB akan terdiri dari beberapa jalur, antara lain:
- Jalur Zonasi:
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
- Kuota jalur zonasi adalah minimal 70% untuk jenjang SD dan 50% untuk jenjang SMP dari daya tampung sekolah.
- Jalur Zonasi Bina Lingkungan (Biling)/Afirmasi:
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Kuota jalur afirmasi ini minimal 15% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah di mana peserta didik tinggal saat ini.
- Kuota jalur ini maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK):
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya bertugas di sekolah tersebut.
- Jalur Prestasi:
- Ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor 5 semester peserta didik dari sekolah asal (kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6).
- Kuota jalur prestasi adalah maksimal 30% dari daya tampung sekolah, dengan rincian:
- Sekolah berakreditasi A: 15% dari jumlah siswa kelas 6.
- Sekolah berakreditasi B: 10% dari jumlah siswa kelas 6.
- Sekolah berakreditasi C: 5% dari jumlah siswa kelas 6.
- Prestasi di bidang non-akademik juga dipertimbangkan.






