Tidak Tegas Usaha Nunggak Pajak, Bapenda Pasangi Stiker

Petugas dari Bapenda Kota Bandar Lampung sedang melakukan pemasangan striker bagi usaha yang menunggak pajak - warna.co
Petugas dari Bapenda Kota Bandar Lampung sedang melakukan pemasangan striker bagi usaha yang menunggak pajak - warna.co

Warna.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah melakukan langkah tegas terhadap 6 tempat usaha yang terbukti menunggak pembayaran pajak.

Dalam upaya menegakkan kewajiban pajak yang merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah, Bapenda melakukan pemasangan striker peringatan bahi wajib pajak yang menunggak, di sekitar Tanjungkarang Pusat, Selasa (7/5/2024)

Bacaan Lainnya

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Pemkot Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, langkah pemasangan stiker bagi usaha yang menunggak pajak ini bukanlah keputusan yang diambil secara semena-mena.

“Sebelum pemasangan stiker dilakukan, kami telah memberikan peringatan berulang kepada pemilik usaha. Pendekatan yang humanis dan persuasif dilakukan sebagai upaya pertama, namun jika kewajiban pajak tetap diabaikan, tindakan lebih tegas menjadi langkah selanjutnya,” ucap Ferry.

Menurut Ferry, nilai potensi pajak dari keenam tempat usaha tersebut mencapai Rp71,8 juta. Ini menunjukkan bahwa tunggakan pajak bukanlah masalah sepele dan mempengaruhi pendapatan daerah secara signifikan.

“Total potensi pajaknya itu kurang lebih Rp71,8 juta. Sebenarnya ada 21 yang harud dipasangi striker, tetapi ini baru 6 tempat  karena keterbatasan waktu juga, kita lanjutkan lagi nanti,” ungakpnya.

Dalam keterangan yang disampaikan, Ferry Budiman mengungkapkan bahwa stikerisasi bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga memiliki dampak psikologis bagi pemilik usaha.

“Adanya stiker sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut menunggak pajak bisa membuat pemilik usaha merasa malu. Sehingga memotivasi mereka untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” ungkapnya.

Adapun keenam tempat usaha yang dipasangi stiker nunggak pajak antara lain:

  1. Evi Beauty Galeri, dengan tunggakan pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp6,5 juta.
  2. Erafone Mall Kartini, Jalan Kartini, dengan tunggakan pajak reklame sebesar Rp3,8 juta.
  3. RM. Bakso Ngalam Mall Kartini, dengan tunggakan pajak reklame selama 1 tahun yang mencapai Rp24 juta.
  4. Reklame Bolde (6 titik) di Bambu Kuning, dengan masing-masing tunggakan pajak sebesar Rp3 juta.
  5. Reklame Alfamart di Tugu Adipura tahun 2023, dengan tunggakan pajak mencapai Rp18 juta.
  6. Aero Security, Jalan Kartini, dengan tunggakan pajak tahun 2023 sebesar Rp1,5 juta.***

Tindakan seperti ini diharapkan dapat membangun kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *